HSE & Sertifikasi
Kebijakan K3 PT Tanjung Harapan Selatan: target zero accident, induksi keselamatan untuk seluruh awak kapal, dan sertifikat perusahaan.
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Penerapan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dalam bisnis pelayaran merupakan peran penting yang harus diprioritaskan.
Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penerapan K3 memiliki tiga tujuan:
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.
Dalam kegiatan operasional maupun non-operasional, PT Tanjung Harapan Selatan menetapkan zero accident sebagai target yang dijunjung tinggi. Induksi kesehatan dan keselamatan kerja diberikan kepada seluruh awak kapal dan seluruh tim operasional.
Catatan keselamatan
[ISI: catatan keselamatan yang boleh dipublikasikan]
